Tapteng, Tapanulipost.com – Pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tapanuli Tengah (Tapteng) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapteng baru-baru ini telah memicu berbagai pertanyaan bagi sejumlah masyarakat. Khususnya, absennya tanda tangan Timbul Panggabean, salah satu Komisioner KPU Tapteng, pada dokumen DCS tersebut.

Informasi yang dihimpun, Timbul Panggabean, yang sebelumnya diketahui sebagai salah satu Komisioner KPU Tapteng, tidak terlibat dalam penandatanganan dokumen DCS karena telah mengundurkan diri sebagai anggota KPU Tapteng.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Timbul Panggabean akan maju sebagai bakal calon legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Namun, nama Timbul Panggabean tidak muncul dalam DCS anggota DPRD Tapteng dalam Pemilu 2024 yang telah diumumkan oleh KPU Tapteng.

Informasi yang diperoleh dari Pengurus PDIP Tapteng mengungkapkan bahwa berkas persyaratan pencalegan Timbul Panggabean dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Tapteng. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>