TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan perdana dugaan pelanggaran kode etik Komisioner KPU Tapanuli Tengah (Tapteng) terkait perekrutan PPS. Sidang dilangsungkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (14/7/2023).

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam kasus Nomor 85-PKE-DKPP/VI/2023, digelar atas laporan yang diajukan oleh 10 peserta seleksi PPS di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kesepuluh para Pengadu tersebut adalah Heriansyah Dongoran, Joko Sawaluddin Aritonang, Kristina Henni Herlina Mendrofa, Alda Wiyah Simatupang, Melawati Silaban, Ahmad Fauzi Tanjung, Yafao Batee, Tunjungan Hutagalung, Edi Azwar, dan Chaidir Ahmad Nasution.

Para pengadu tersebut telah memberikan kuasa kepada Syahruzal, Mulyadi, M. Hendrawan, dan lain-lain untuk mewakili mereka dalam sidang ini.

Para pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tapanuli Tengah, yaitu Azwar Sitompul, Timbul Panggabean, Yudi Arisandi Nasution, Jonas Bernard Pasaribu, dan Feri Yosha Nasution, yang secara berurutan berstatus sebagai Teradu I-V dalam kasus ini.

Namun pada sidang pemeriksaan tersebut, salah seorang Komisioner KPU Tapteng yaitu Timbul Panggabean selaku Teradu II, tidak hadir tanpa keterangan. Baca sambungan halaman selanjutnya>>>