TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupate Tapanuli Tengah (Tapteng) akan melaksanakan rapat paripurna istimewa dengan agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Tapteng sisa periode 2020-2025 atas nama Dra. Benedicta Siahaan dari Partai NasDem.

Sekretaris DPRD Tapteng, Ridho Hutabarat menyampaikan bahwa Badan Musyawarah DPRD Tapteng telah mengadakan rapat untuk membahas Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/341/KPTS/2023 tentang peresmian pemberhentian antarwaktu anggota DPRD Tapteng atas nama Dra. Benedicta Siahaan.

“Bamus DPRD telah mengadakan rapat dan memutuskan bahwa pelantikan pengganti antar waktu akan dilaksanakan pada hari Senin pukul 11.00 WIB,” ujar Ridho Hutabarat kepada Tapanulipost.com pada pagi ini.

Dra. Benedicta Siahaan akan dilantik menjadi anggota DPRD Tapteng sebagai PAW untuk sisa periode 2020-2025 setelah Imam Safii Simatupang dari Fraksi NasDem meninggal dunia pada 18 Februari 2023.

Sebagai informasi, pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019, Dra. Benedicta Siahaan yang merupakan Caleg dari Partai NasDem di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 berhasil meraih peringkat keempat dalam perolehan suara terbanyak.

Pada Dapil 2, Partai NasDem Tapteng berhasil mendapatkan 3 kursi Anggota DPRD Tapteng yang ditempati oleh Khairul Kiyedi Pasaribu, Josmen Sitohang, dan almarhum Imam Safii Simatupang.

Baca sambungan halaman selanjutnya…