TAPTENG POST – Kadis Pendidikan Tapteng Boy Rahman Hasibuan menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang penguatan transisi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) ke Sekolah Dasar (SD) kelas awal.

Surat Edaran Nomor 0759/379/2023 tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran yang sama, yang juga telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dengan Nomor 0759/C/HK.04.01/2023.

Surat Edaran ditujukan kepada Pengawas/Penilik Satuan Pendidikan, Kepala Pendidikan Anak Usia Dini serta Kepala Sekolah Dasar se-Kabupaten Tapanuli Tengah.

Adapun isi surat edaran yang diterbitkan Kadis Pendidikan Tapteng tersebut, yakni:

1. Penerimaan Peserta Didik Baru pada SD tidak menerapkan kemampuan membaca, menulis dan berhitung atau bentuk tes lain sesuai dengan PP no 17 tahun 2010,

2. Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada ketentuan perundang-undangan.

3. Selain melakukan pengenalan lingkungan sekolah, peserta didik baru khusus SD dalam rentang waktu 2 minggu pertama pada Tahun Ajaran Baru: melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan belajarnya, merancang kegiatan pembelajaran melalui asesmen awal, melakukan asesmen awal yang bersifat holistik dan menggunakan hasil asesmen awal sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran,

4. Pembelajaran pada satuan PAUD dan SD kelas awal dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebutuhan belajar peserta didik sejak di PAUD sampai kelas 2 (dua) SD,

5. Satuan PAUD dan SD perlu melakukan persiapan agar pada tahun Ajaran 2023/2024 dapat menerapkan ketentuan yang dimaksud. (ril)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS