TAPTENG POST – Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Ketua DPC Partai Demokrat Tapteng Wansono Hutagalung ST melalui Sekretaris Tunggul Siregar menuturkan, surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI sudah diserahkan melalui Pengadilan Negeri Sibolga.
Tunggul mengungkapkan kedatangan Ketua bersama Pengurus Partai Demokrat Tapteng diterima langsung Humas Pengadilan Negeri Sibolga Andreas Napitupulu SH. MH, Senin 3/4/2023 kemarin.
Tunggul juga mengungkapkan surat yang sama ditembuskan kepada Presiden, Menkopolhukkam dan Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Sesuai arahan Ketum AHY, kami DPC Demokrat Tapteng menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Sibolga,” ujar Tunggul Siregar, Rabu (5/4/2023).
Dijelaskan, permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung merupakan buntut dari telah terjadi penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat secara ilegal pada tanggal 5 Maret 2021 lalu yang dilaksanakan di Deli Serdang, Sumatera Utara.
KLB tersebut tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan hukum karena melanggar AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020.
Selanjutnya sepanjang tahun 2021 – 2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun (JAM) mengajukan upaya hukum di 3 tingkatan Pengadilan, (1) Gugatan di PTUN, (2) Banding di PT.TUN Jakarta, (3) Kasasi di Mahkamah Agung, yang kesemuanya itu terkait dengan tentang SK Penolakan Permohonan Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat (Versi KLB KSP Moeldoko) oleh MENKUMHAM RI (SK No.M.HH.UM.01.01-47, (31/03/21), dengan putusan-putusan sebagai berikut:
a. Gugatan KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PTUN Jakarta, pada 23 November 2021 Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: Menolak permohonan penundaan objek sengketa dari Penggugat (Moeldoko dan JAM); Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat (Menkumham) dan Tergugat II Intervensi (AHY dan TRH).
b. Banding KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh PT.TUN Jakarta, pada 26 April 2022, Perkara No.135/B/2022/PT.TUN.JKT. Yang diantaranya memutuskan: menguatkan Putusan PTUN Jakarta.
c. Kasasi KSP Moeldoko dan JAM, DITOLAK oleh Mahkamah Agung RI, pada 29 September 2022, Perkara No. 487/K/TUN/2022. Yang diantaranya memutuskan: Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi: (1) Moeldoko; (2) Jhonny Allen Marbun.
Selanjutnya dengan alasan adanya 4 bukti baru (Novum), KSP Moeldoko dan JAM pada 03 Maret 2023 mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI, dimana ke 4 Novum tersebut faktanya bukan merupakan bukti baru, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mengajukan PK karena novum tersebut sudah pernah dijadikan bukti pada persidangan sebelumnya di PTUN Jakarta Perkara No.150/G/2021/PTUN.JKT.
DPC Partai Demokrat Tapteng berharap agar kiranya ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dapat dengan segera menanggapi dan menyelesaikan permasalahan ini. Karena Agus Harimurti Yudhoyono selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP PD) dan Teuku Riefly Harsya selaku Sekretaris Jenderal DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, telah di sahkan oleh MENKUMHAM RI berdasarkan Surat Keputusan:
a. No.M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, tanggal 18 Mei 2020; juncto
b. No.M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2020, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PD Masa Bhakti 2020-2025, tanggal 27 Juli 2020,
c. No. 15 tanggal 19 Februari 2021, Tentang Lembaran Negara;
Tunggul juga menegaskan, bahwa DPC Partai Demokrat Tapteng akan terus setia kepada partai demokrat dibawah kepemimpinan ketua umum Agus Harimurti Yudhoyono. (red)
Tinggalkan Balasan