TAPTENG POST – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPU Tapteng resmi dilaporkan ke KPK oleh Hary Azhar Ananda, seorang Advokat dari Kantor Hukum HAH & Partner.

Hary Azhar Ananda menuturkan laporannya ke KPK terkait adanya dugaan gratifikasi pada perekrutan anggota PPS yang diduga dilakukan KPU Tapteng.

“Ya kami melaporkan KPU Tapteng atas dugaan gratifikasi perekrutan anggota PPS”, kata Hary Azhar Ananda kepada Wartawan, Rabu (5/4/2023).

Dari salinan surat pengaduan tertulis yang diterima awak media, Hary mengungkapkan besarnya dugaan praktik gratifikasi dan KKN yang diduga dilakukan KPU Tapteng karena adanya peristiwa di Desa Sigambo-gambo Tapteng.

Dimana KPUD Tapteng diduga meluluskan dan mengangkat anggota PPS yang sama sekali tidak mengikuti tahapan seleksi wawancara.

“Sedangkan syarat untuk menjadi anggota PPS harus melalui tahapan seleksi termasuk wawancara dan dinyatakan lulus baru kemudian diangkat menjadi anggota PPS,” paparnya.

Baca sambungan halaman selanjutnya…