TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas, bersama Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah dan jajaran serta Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sibolga, telah mengadakan acara koordinasi dan rekonsiliasi terkait pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan Dana Desa di kabupaten tersebut, pada Rabu (10/5/2023).
Acara tersebut dihadiri oleh perwakilan dari 154 Desa, termasuk 111 Kepala Desa, 88 Bendahara/Kaur Keuangan, dan 10 Pendamping Desa.
Kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan komitmen pembayaran pajak melalui berita acara yang ditandatangani oleh para Kepala Desa.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Perpajakan menyampaikan bahwa telah dilakukan konsultasi, konseling, dan diskusi terkait kewajiban perpajakan atas Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Selain itu, juga disampaikan langkah-langkah pencapaian optimalisasi yang telah dilakukan, seperti mendorong penyelesaian Laporan Realisasi Anggaran yang akuntabel, penerapan aplikasi Siskeudes secara optimal di seluruh desa, serta penggunaan Buku Kas Umum dan Buku Kas Pembantu Pajak guna membantu perhitungan pajak yang masih harus dibayarkan.
Pj Bupati Elfin Elyas berharap bahwa melalui tindakan optimalisasi yang dilakukan ini, komitmen yang telah ditandatangani oleh para Kepala Desa dapat tercapai.
“Inspektorat saya minta untuk melakukan pemantauan terhadap realisasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas Dana Desa,” ujar Elfin.
Selain itu, diharapkan agar terus dilaksanakan koordinasi dan komunikasi antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan KPP Pratama Sibolga guna mendukung optimalisasi pemenuhan kewajiban perpajakan atas Dana Desa.
“Dengan adanya acara ini, diharapkan pemenuhan kewajiban perpajakan atas penggunaan Dana Desa di Kabupaten Tapanuli Tengah dapat berjalan dengan lebih baik dan optimal, serta memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” harapnya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan