TAPTENG POST – Pemkab Tapteng menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan Manajemen Risiko Pemkab Tapteng, Senin (27/2/2023) di Ball Room PIA Hotel Pandan.

Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Drs. Erwin Marpaung secara resmi membuka bimtek ini.

Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pelatihan yang lebih mendalam kepada Tim Penilai SPIP dan Manajemen Risiko, sehingga dapat menerapkannya dalam proses penilaian mandiri SPIP dan Manajemen Risiko.

Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Tapteng, Drs Erwin Marpaung menyampaikan, berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2008 bahwa Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) merupakan proses yang integral pada kegiatan tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui aset negara dan ketaatan terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Dengan kata lain sistem pemerintahan harus dilakukan secara tertib, terkendali, terencana, efektif, dan efisien,” kata Pj Bupati.

Menurutnya, SPIP memiliki peran penting dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran organisasi, serta untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik.

Oleh karena itu, imbau Pj Bupati, seluruh Pimpinan Instansi harus dapat menjadikan penerapan SPIP ini menjadi tanggung jawab bersama, baik di masing-masing OPD, maupun setiap pegawai instansi pemerintah.

“Karena SPIP bukan hanya upaya membentuk mekanisme administratif saja, tetapi juga merupakan upaya melakukan perubahan sikap dan perilaku,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati mengingatkan bahwa manajemen risiko juga sangat penting sebagai upaya untuk mengelola risiko yang kemungkinan terjadi melalui pemetaan dan proyeksi risiko sehingga kita dapat meminimalisir bahkan dapat mencegah dampak resiko yang akan terjadi.

“Melalui Bimtek ini saya meminta kepada seluruh perangkat daerah agar benar-benar memahami dan menerapkan SPIP dan Manajemen Risiko untuk menghindari terjadinya kesalahan sistem manajemen yang dapat membawa masalah hukum, serta dapat mewujudkan pelayanan publik yang baik dan berkualitas kepada seluruh masyarakat,” ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Kabupaten Tapteng, Mus Mulyadi Malau, dalam laporannya menyampaikan bahwa sesuai dengan peraturan pemerintah Nomor 60 tahun 2008 merupakan salah satu cara yang telah ditempuh Pemerintah dalam merumuskan metode guna memperbaiki sistem pengendalian Intern agar pelaksanaan kegiatan pemerintah dapat dijalankan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Inspektur Tapteng juga mengatakan telah diterbitkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapteng Nomor 51 Tahun 2021 tentang Sistem Penyelenggaraan Intern Pemerintah pada Kabupaten Tapanuli Tengah, dan Perda Nomor 52 Tahun 202 tentang Manajemen Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Menindaklanjuti berbagai peraturan yang telah diterbitkan dan dikarenakan keterbatasan kompetensi sumber daya manusia dalam melaksanakan penilaian mandiri SPIP dan Manajemen Risiko, maka perlu dilakukan Bimtek SPIP dan Manajemen Risiko yang dilaksanakan dua hari sejak hari ini hingga besok Selasa 28 Februari 2023,” imbuhnya.

Bimtek ini dikuti oleh Anggota Tim Penilai SPIP dan Manajemen Risiko pada masing-masing OPD di lingkungan Pemkab Tapteng, dengan menghadirkan Narasumber dari BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Newin Ananta Aji Saputra dan Puspita Agustin Yasaputri. (red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS