TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah (Pemkab Tapteng) berhasil memenangkan gugatan Citizen Lawsuit di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga. Gugatan tersebut diajukan oleh penggugat Tulus Hasiholan Hutagalung dkk melalui kuasanya, Joko Pranata Situmeang, SH., MH dkk.

Gugatan Citizen Lawsuit dalam perkara perdata Nomor 2/Pdt.G/2023/PN Sbg, Penggugat melalui kuasanya Joko Pranata Situmeang, SH., MH, dkk melawan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah sebagai Tergugat I, Camat Badiri sebagai Tergugat II, Lurah Hutabalang sebagai Tergugat III dan Kepala Desa Jago-jago sebagai Tergugat IV, yang dalam hal ini dikuasakan kepada Bagian Hukum dan Orta Setdakab Tapanuli Tengah.

Kabag Hukum dan Orta Fredy H Sitompul, SH didampingi Kadis Kominfo Tapteng Darwin Pasaribu menjelaskan, gugatan dari penggugat antara lain: memerintahkan Tergugat I membuat tanda tapal batas pemisah antara wilayah Desa Jago-jago dan wilayah Kelurahan Hutabalang adalah Sungai Aek Lumut yang diumumkan secara terbuka dan dimuat di media online.

Memerintahkan Tergugat I untuk mengeluarkan surat keputusan tentang Pemberhentian operasi perkebunan yang dikelola oleh Turut Tergugat II yang berada di luar HGU yang diterbitkan oleh Turut Tergugat I.

Memerintahkan Tergugat I memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku atas perbuatan yang dilakukan oleh pihak perusahaan perkebunan atas operasi perkebunan di luar izin lokasi yang sebagaimana yang komitmen izin lokasi yang disetujui.

Memerintahkan Tergugat I untuk membuat kebijakan dan pengawasan terkait wilayah perkebunan yang dikuasai sesuai dengan HGU perkebunan.

“Atas gugatan itu, kami dari bagian Hukum dan Orta Setdakab Tapanuli Tengah telah memberikan jawaban,” ungkap Fredy Sitompul, SH didampingi Kadis Kominfo Tapteng Darwin Pasaribu kepada wartawan di Pandan, Rabu (12/7/2023). Baca sambungan halaman selanjutnya>>>