TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pemkab Tapteng berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketiga kalinya berturut-turut atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022. Opini tersebut diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara (Sumut).
Penyerahan Opini WTP dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provsu, Eydu Oktain Panjaitan kepada Pj Bupati Tapteng Dr. Elfin Elyas, dan Wakil Ketua DPRD Tapteng Willy Saputra Silitonga di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Medan, pada Selasa sore (16/5/2023).
Ini merupakan kali ketiga Pemkab Tapteng meraih Opini WTP, setelah sebelumnya berhasil meraihnya pada tahun 2020 dan 2021 atas Laporan Pemeriksaan Keuangan. Prestasi ini dapat dicapai berkat kepemimpinan yang baik di bawah Bakhtiar-Darwin dan dilanjutkan oleh Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas.
Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provsu, Kepala Sub Auditorat Sumatera Utara II, dan seluruh tim atas dukungan yang diberikan dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah Tahun Anggaran 2022.
Elfin Elyas mengatakan Pemkab Tapteng akan terus melakukan upaya peningkatan pengelolaan keuangan daerah, seperti penyusunan peraturan perundang-undangan, penataan kelembagaan, pembenahan sistem dan prosedur, serta peningkatan profesionalisme aparatur sipil negara.
“Tujuan dari upaya ini adalah mendorong peningkatan kualitas penyusunan laporan keuangan guna mencapai transparansi, akuntabilitas, dan good governance,” kata Elfin Elyas.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Tapteng Willy Saputra Silitonga menyatakan bahwa Laporan Keuangan yang disusun oleh Pemkab Tapteng merupakan cerminan akuntabilitas keuangan di kabupaten tersebut. Laporan Keuangan menjadi gambaran proses penggunaan uang rakyat dari awal hingga akhir.
Menurut Willy, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sumut atas Laporan Keuangan Pemkab Tapteng akan menjadi acuan bagi DPRD Tapteng dalam melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kelemahan yang ditemukan oleh BPK dalam tata kelola keuangan yang berlangsung selama ini.
“DPRD berkomitmen untuk mempelajari dan memeriksa secara seksama temuan atau catatan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemkab Tapteng, guna meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” tukasnya.
DPRD juga mengharapkan agar Pemkab Tapteng menindaklanjuti rekomendasi yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan, sesuai dengan Amanat Konstitusional, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“Kerjasama yang baik antara DPRD Kabupaten Tapteng dan BPK Perwakilan Provinsi Sumut perlu terus ditingkatkan untuk meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah, terutama Pemkab Tapteng,” ujarnya.
Acara penyerahan Opini WTP ini turut dihadiri oleh Plh Sekretaris Daerah Kabupaten Tapteng, Drs. Herman Suwito. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan