TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas, menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang berlangsung, pada Senin (12/6/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu, yang didampingi oleh unsur Wakil Ketua DPRD Tapteng, Willy Saputra Silitonga, dan dihadiri oleh 26 orang dari total 35 anggota DPRD Tapteng.
Rapat paripurna tersebut dihadiri juga Forkopimda, Sekretaris Daerah (Sekda), dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Adapun dua Ranperda yang disampaikan Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas, yaitu Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Mual Nauli.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas menyampaikan bahwa Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 yang disampaikan kepada DPRD Tapteng, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Elfin, laporan keuangan yang disampaikan telah disusun dengan baik untuk menyampaikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan oleh Pemkab Tapteng selama satu periode pelaporan.
“Laporan keuangan tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan informasi mengenai upaya-upaya yang dialakukan oleh Pemkab Tapteng serta hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada satu periode pelaporan untuk kepentingan akuntabilitas, manajemen, transparansi, keseimbangan antar generasi, evaluasi dan evaluasi kinerja,” kata Elfin Elyas.
Elfin Elyas memaparkan, pada Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Tapteng telah berhasil merealisasikan Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.170.402.645.656,34 atau sebesar 98,25 persen dari target pendapatan daerah Pemkab Tapteng berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.191.299.881.480,00.
Selain itu, belanja daerah juga terealisasi sebesar Rp 1.000.000.412,565,00 atau sekitar 95,21 persen dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 1.050.353.159.749,00.
Elfin Elyas menjelaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2022 telah diaudit oleh Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut.
“Hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2022 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian. BPK menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2022 menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, realisasi anggaran dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia tanpa ada pengecualian,” ungkap Elfin.
Elfin berharap agar DPRD Tapteng dapat memberikan persetujuan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2022 yang terdapat dalam rancangan Peraturan Daerah Tapanuli Tengah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
“Saya berharap agar Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2022 dapat disetujui oleh DPRD Tapteng. Untuk selanjutkan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi guna memenuhi amanat peraturan Mendagri Nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Tapteng, Khairul Kiyedi Pasaribu, memberikan apresiasi kepada Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas beserta jajaran Perangkat Daerah yang telah melaporkan keuangan daerah dengan sebaik-baiknya sesuai Standar Akuntansi Pemerintah.
“Dengan adanya penilaian positif dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Tapteng Tahun Anggaran 2022, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah dan memperkuat integritas pemerintahan,” katanya. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan