Tapteng, Tapanulipost.com – Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Dr. Sugeng Riyanta, SH, MH, bersama sejumlah Penjabat Kepala Daerah dari seluruh Indonesia, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) yang membahas isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang tahun politik 2024. Rakor tersebut diikuti melalui Video Conference pada Jumat (17/11/2023) di Ruang Garuda Kantor Bupati Tapteng.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan bahwa netralitas ASN diatur secara tegas dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Pasal tersebut menegaskan bahwa Pegawai ASN harus menjauhi pengaruh dan intervensi semua golongan serta partai politik.
Dalam konteks pemilu dan pilkada serentak 2024, Mendagri memberikan arahan kepada Pj. Kepala Daerah, termasuk Pj Bupati Tapanuli Tengah, terkait implementasi netralitas. Beberapa poin penting yang disampaikan antara lain:
Pertama, dilarang melakukan foto bersama peserta pemilu dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan.
Kedua, dilarang mengunggah, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto, video, peserta pemilu.
Ketiga, dilarang memasang baliho/spanduk yang mengarah pada keberpihakan peserta pemilu tertentu.
Turut mendampingi Pj Bupati Tapteng mengikuti rakor tersebut diantaranya Asisten Administrasi dan Umum Setdakab Tapteng, Inspektur Kabupaten Tapanuli Tengah, Kepala BPSDM Tapteng, serta Kepala PP dan KB Tapteng. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan