TAPTENG POST – Polisi mengamankan uang palsu senilai Rp 147 Juta dari pasangan suami (Pasutri) yang tertangkap tangan saat mengedarkan uang palsu di Pasar Onan Barus, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Rabu (8/3/2023) siang sekira pukul 12.20 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tapanulipost.com, dari kedua pelaku berhasil diamankan uang palsu sebanyak 1.470 lembar pecahan Rp 100 ribu atau senilai Rp.147.000.000.

Selain itu, polisi juga mengamankan 1 unit mobil dan uang tunai sebesar Rp. 3.800.000, yang diduga hasil dari penukaran atau belanja dari penggunaan uang palsu selama perjalanan dari Jambi hingga ke Pasar Onan Barus Tapteng.

Kasus peredaran uang palsu di Pasar Onan Barus di Kelurahan Pasar Batu Gerigis, Kecamatan Barus, Tapteng ini terungkap dari laporan masyarakat.

Para pelaku berhasil ditangkap oleh warga setelah berbelanja di salah satu lapak di Pasar Onan Barus.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus peredaran uang palsu di Pasar Barus menjadi viral di media sosial.

“Waspada peredaran uang palsu. Hari ini Rabu 8 Maret 2023 tertangkap pasangan suami istri pengedar uang palsu di Pasar Barus Kecamatan Barus. Diduga pasangan suami istri ini berasal
dari Sorkam,” tulis akun Facebook Laung Sigalinging.

Berdasarkan rekaman video yang diposting akun facebook Laung Sigalingging, terlihat para pelaku sempat dihakimi oleh warga.

Terlihat juga Petugas Bhabinkamtibmas menginterogasi para pelaku sambil memegang sejumlah lembaran uang palsu pecahan seratus ribu.

Kapolsek Barus Iptu Heryanto Hasiholan Panjaitan membenarkan adanya pelaku pengedar uang palsu yang diamankan warga di Pasar Barus, Tapteng.

“Benar, pelaku suami istri,” kata Kapolsek Iptu Heryanto Hasiholan Panjaitan ketika dikonfirmasi Tapanulipost.com, Rabu sore.

Kapolsek mengatakan kasus peredaran uang palsu tersebut masih dalam pengembangan.

“Kedua pelaku masih diamankan di Polsek,” kata Heryanto. (red)