TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas, menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah Pemkab Tapteng tahun 2022 mencapai 98,25 persen dari target yang ditetapkan.
Hal itu disampaikan Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas, pada Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Tapanuli Tengah, Senin (12/6/2023).
Pada rapat paripurna tersebut Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas menyampaikan dua rencangan peraturan daerah (Ranperda) yakni tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Mual Nauli.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tapteng Elfin Elyas menyatakan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah disusun dengan baik memberikan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan transaksi yang dilakukan oleh Pemkab Tapteng selama satu periode pelaporan.
“Laporan keuangan ini juga bertujuan untuk memaparkan upaya yang telah dilakukan oleh Pemkab Tapteng serta hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan kegiatan secara sistematis dan terstruktur pada satu periode pelaporan, dengan tujuan mencapai akuntabilitas, manajemen, transparansi, keseimbangan antargenerasi, evaluasi, dan evaluasi kinerja,” kata Elfin Elyas.
Elfin memaparkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022, target pendapatan daerah Pemkab Tapteng sebesar Rp 1.191.299.881.480,00.
“Realisasinya mencapai Rp 1.170.402.645.656,34 atau setara dengan 98,25 persen dari target tersebut,” sebut Elfin.
Elfin menerangkan, realisasi pendapatan daerah Pemkab Tapteng tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tapanuli Tengah memiliki target sebesar Rp 98.298.009.155,00 untuk tahun 2022, dan realisasinya mencapai Rp 75.219.924.030,34 atau setara dengan 76,52 persen.
Realisasi ini terdiri dari pendapatan pajak daerah sebesar Rp 22.497.399.999,00, retribusi daerah sebesar Rp 1.512.863.122,00, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp 10.690.310.898,79, dan lain-lain sebesar Rp 40.519.350.014,55.
Sementara itu, Pendapatan Transfer memiliki target sebesar Rp 1.086.922.676.616,00 dengan realisasi sebesar Rp 1.081.248.473,00 atau setara dengan 99,48 persen.
Realisasi ini berasal dari transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp 883.412.530.193,00, transfer Pemerintah Pusat lainnya sebesar Rp 137.323.317.000,00, dan transfer Pemerintah Daerah lainnya sebesar Rp 45.039.314.836,00.
Transfer Pemerintah Pusat terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp 18.453.589.408,00, Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Dana Alam sebesar Rp 10.494.460.735,00, Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 603.228.847.000,00, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 251.253.633.050,00.
Sementara itu, Transfer Pemerintah Pusat lainnya merupakan realisasi Dana Desa tahun 2022 sebesar Rp 137.323.317.000,00. Transfer Pemerintah Daerah lainnya sebesar Rp 60.512.203.280,00 merupakan pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari Provinsi Sumatera.
Selain itu, terdapat juga Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah. Target pendapatan dari sumber lain tersebut sebesar Rp 6.079.195.709,00, namun terjadi realisasi yang melebihi target yaitu sebesar Rp 13.934.671.153,00 atau sebesar 229,22 persen dari target yang ditetapkan.
Hal ini disebabkan oleh realisasi pendapatan hibah dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 1.368.525.818,00 dan penerimaan dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun anggaran 2022 sebesar Rp 12.566.145.335,00.
Sementara itu, total belanja daerah yang ditetapkan mencapai Rp 1.050.353.159.749,00. Rincian belanja tersebut terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 831.007.706.181,00, Belanja Modal sebesar Rp 214.436.245.022,00, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 4.909.208.546,00.
Realisasi belanja daerah selama tahun anggaran 2022 mencapai Rp 1.000.000.412.565,00 atau setara dengan 95,21 persen dari anggaran yang telah ditetapkan. Realisasi belanja ini terdiri dari Belanja Operasi sebesar Rp 787.215.026.534,00, Belanja Modal sebesar Rp 209.387.823.621,00, dan Belanja Tidak Terduga sebesar Rp 3.397.562.410,00.
Pj Bupati berharap agar dewan yang terhormat memberikan persetujuan terhadap LKPD Kabupaten Tapanuli Tengah tahun anggaran 2022 yang terdapat dalam rancangan Peraturan Daerah Tapanuli Tengah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
“Selanjutnya, LKPD tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai dengan amanat peraturan Mendagri nomor 77 tahun 2022 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah,” katanya.
Ketua DPRD Tapteng Khairul Kiyedi Pasaribu, menyatakan kepuasannya terhadap laporan keuangan yang disampaikan oleh Pj Bupati Tapanuli Tengah. Ia mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Pemkab Tapteng dalam mencapai target pendapatan daerah serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. (red)
Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS
Tinggalkan Balasan