TAPTENG POST – Satpol PP Tapteng mengamankan 3 orang Wanita Rawan Sosial (WRS) saat melakukan razia Kafe remang-remang di Kecamatan Pandan. Salah seorang WRS yang diamankan tersebut masih di bawah umur.

Kepala Satpol PP Tapteng, Wi Chandri Limbong, ST, MM mengatakan pihaknya menggelar operasi razia Penyakit Masyarakat (Pekat) untuk menertibkan tempat-tempat hiburan malam yang berbau prostitusi dan menyediakan minuman keras tanpa izin di wilayah tersebut.

“Dalam operasi yang kita lakukan pada Jumat dini hari (3/3/2023), kita berhasil mengamankan 3 WRS yang bukan warga Tapteng dan Sibolga. Mereka berasal dari Pekan Baru, Medan, dan Siantar,” kata Wi Chandri.

Wi Chandri Limbong mengungkapkan bahwa operasi penertiban Kafe Remang-remang terus gencar dilakukan sejak masa kepemimpinan Bupati Tapteng, Bakhtiar Ahmad Sibarani hingga saat ini.

“Sebelumnya kita mendapatkan informasi bahwa ada kafe remang-remang di Jalan Baru, Kecamatan Pandan, buka kembali. Kita langsung melakukan tindakan tegas dengan mengamankan tiga orang WRS yang tidak memiliki kartu identitas,” ungkapnya.

Kabid Satpol PP Tapteng, Dodi Gultom, menyatakan bahwa Satpol PP Tapteng rutin melakukan patroli setiap hari untuk menertibkan tempat-tempat hiburan malam tanpa izin di wilayah tersebut.

“Keberhasilan operasi ini adalah bukti komitmen Satpol PP Tapteng dalam menegakkan peraturan daerah maupun Peraturan Bupati Tapanuli Tengah,” katanya.

Menurutnya, ketiga orang WRS tersebut salah satunya masih di bawah umur, diserahkan ke Dinas Sosial Tapteng untuk dilakukan pembinaan.

Sementara itu Pj Bupati Tapteng menghimbau seluruh masyarakat Tapteng agar menjaga kekondusifan dan berperan aktif di lingkungan untuk mencegah tempat-tempat hiburan malam beroperasi tanpa izin di Kabupaten Tapanuli Tengah. (red)

Yuk! baca artikel menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS