TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Plh Sekda Tapteng, Herman Suwito, menyampaikan bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Pj Bupati sebagai langkah antisipasi terhadap isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan), berita bohong (hoax), dan ujaran kebencian (hate speech) menjelang Pemilihan Umum tahun 2024, telah disampaikan kepada seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah.

“Sudah kami sampaikan Surat Edaran kepada seluruh aparatur pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, termasuk OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa, Organisasi Masyarakat, dan Organisasi Keagamaan,” kata Herman Suwito saat diwawancarai oleh Wartawan, pada Jumat (12/5/2023).

Dengan adanya Surat Edaran ini, Herman Suwito mengajak seluruh masyarakat dan aparatur pemerintah untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di daerah masing-masing, terutama menjelang Pemilihan Umum 2024.

“Kita tidak boleh mudah terprovokasi, terutama oleh isu-isu SARA, karena selama ini kerukunan antar umat beragama telah terjaga dengan baik di Tapanuli Tengah,” ungkapnya.

Herman Suwito juga menekankan pentingnya peran serta semua pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah mereka masing-masing.

Dia menambahkan bahwa tindakan pencegahan dan kesadaran akan dampak negatif yang ditimbulkan oleh berita bohong dan ujaran kebencian sangat penting dalam membangun harmoni sosial di Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sebelumnya, Pj Bupati Tapanuli Tengah, Elfin Elyas, telah menerbitkan Surat Edaran yang bertujuan untuk mengantisipasi isu SARA, berita bohong, dan ujaran kebencian menjelang Pemilihan Umum tahun 2024.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, Organisasi Keagamaan, dan Organisasi Kemasyarakatan di seluruh Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 11 Mei 2023, tujuan utamanya adalah untuk menjaga stabilitas sosial dan politik di lingkungan masyarakat serta mencegah gangguan dalam kehidupan bermasyarakat guna suksesnya Pemilihan Umum tahun 2024.

Surat Edaran ini juga mendorong masyarakat agar mempertahankan kerukunan antar umat beragama di wilayah masing-masing dengan menguatkan nilai-nilai agama dan adat istiadat demi menciptakan kondisi kehidupan yang harmonis.

Surat Edaran tersebut juga mengimbau seluruh masyarakat aktif dalam memantau dan melaporkan penyebaran isu-isu SARA serta berita bohong yang dapat merusak persatuan dan kesatuan.

Pj Bupati Tapteng juga menekankan pentingnya partisipasi aktif dari masyarakat dalam melakukan deteksi dini dan pencegahan terhadap isu-isu SARA yang beredar di lingkungan mereka.

Untuk memudahkan pelaporan, dalam Surat Edaran tersebut telah disertakan informasi kontak Badan Kesatuan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tapanuli Tengah. Masyarakat diharapkan melaporkan temuan atau informasi terkait isu-isu SARA dan berita bohong melalui kontak yang telah disediakan. Langkah-langkah yang diambil oleh Pj Bupati Tapteng dan pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah ini diharapkan dapat menciptakan situasi yang aman, damai, dan harmonis menjelang Pemilihan Umum tahun 2024. (red)

Baca Berita menarik lainnya dari Tapanulipost.com di GOOGLE NEWS