TAPTENG, TAPANULIPOST.com – Aktivitas pengerukan bukit atau galian C ilegal di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, telah berdampak buruk bagi lingkungan sekitar.

Puluhan rumah di sekitar lokasi pengerukan bukit terendam banjir saat hujan mengguyur wilayah itu, pada Jumat (28/4) kemarin. Air bercampur lumpur mengalir deras dari lokasi pengerukan bukit hingga merendam pemukiman penduduk.

Aktivitas pengerukan bukit atau galian C di Kelurahan Sibuluan Nauli tersebut belum memiliki izin. Hal itu dinyatakan Dinas Wilayah V Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Utara kepada Tapanulipost.com belum lama ini.

Namun pihak ESDM bukan sebagai eksekutor untuk melakukan penertiban aktivitas pertambangan tanpa izin. Pihaknya hanya memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terkait legalitas suatu usaha pertambangan.

Kendati belum memiliki izin, aktivitas pengerukan bukit atau galian C di Kelurahan Sibuluan Nauli itu masih tetap bebas beroperasi.

Padahal, menurut informasi yang dihimpun Tapanulipost.com, Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah sejak Oktober 2022 lalu, telah melakukan penyelidikan terhadap aktivitas usaha pertambangan jenis tanah uruk dengan menggunakan alat berat berupa satu unit excavator di salah satu pegunungan di Jalan AR Surbakti, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.

Kegiatan galian C tanah uruk tersebut diketahui dilakukan oleh Marisi Hutasoit (44) yang berdomisili di sekitar lokasi pengurukan tanah di Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan.

Pihak Penyidik Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah juga sudah meminta keterangan dari Dinas Wilayah V ESDM Provinsi Sumatera Utara selaku Ahli, yang pada pokoknya menerangkan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan izin usaha pertambangan di lokasi itu.

Baca sambungan halaman selanjutnya…