TAPTENG POST – Komisioner Panwascam Sirandorung ternyata tidak ada melakukan pleno soal pemberhentian salah seorang Staf bernama Lailatul Rahman Simbolon (22), yang mengaku dianiaya salah seorang komisioner berinisial MH.
“Kita tidak ada melakukan pleno, karena kalau pleno tentu ada berita acaranya,” kata Ketua Panwascam Sirandorung Edison Aritonang ketika dikonfirmasi Tapanulipost.com, Senin (3/4/2022).
Menurut Edison, pada hari Rabu kemarin mereka hanya berdiskusi atas adanya keluhan dari seorang komisioner terhadap salah satu staf yaitu Lailatul, yang dinilai tidak disiplin bekerja.
“Saat itu kawan kita si Hasugian menyampaikan keluhan, katanya tidak suka kepada seorang staf yaitu si Laila. Saya tanya kenapa tidak suka, katanya ada tidak rasa hormat, kalau kerja tidak bisa dipenuhi dan tidak mau angkat telepon. Itulah yang disampaikan saat rapat dan keluhan itu kita tampung dan kita meminta pertimbangan ke pimpinan di kabupaten. Artinya itu bukan pleno, kalau pleno ada undangannya dan ada berita acaranya. Ini tidak ada, kita hanya berembuk atau diskusi biasa,” ungkap Edison.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum Komisioner Panwascam Sirandorung, Tapteng berinisial MH dilaporkan ke Polres Tapteng, pada Minggu (2/4/2023).
MH dilaporkan oleh seorang wanita bernama Lailatul Rahman Simbolon (22), yang merupakan salah satu Staf di kantor Panwascam Sirandorung.
Kepada Wartawan, Lailatul mengatakan melaporkan MH atas dugaan penganiayaan dan pelecehan. Lailatul menyebut, MH telah meremas mulutnya dengan keras hingga mengakibatkan luka.
Lailatul warga Desa Masnauli itu mengungkapkan, penganiayaan tersebut terjadi di Kantor Panwascam Sirandorung, pada Sabtu (1/4/2023) sekira pukul 15.20 WIB.
Baca sambungan halaman selanjutnya…
Tinggalkan Balasan